BBM Batal Naik, Dana BLT Rp 17 Triliun 'Nganggur'



Rapat pripurna DPR membatalkan kenaikan harga BBM subsidi pada 1 April 2012. Akhirnya, dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 17 triliun yang sudah disetujui menganggur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana BLT dan kompensasi lainnya yang totalnya Rp 25 triliun tetap dianggarkan dan tidak bisa dibatalkan.

"Tetap saja. Kan pagunya harus ada kalau di anggaran ya, itu harus ada pagunya. Jadi ketika mau dipakai itu dikeluarkan," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Jadi dana tersebut tidak akan dihilangkan dana BLT dkk ini karena sudah diketok oleh DPR untuk masuk dalam UU APBN-P 2012. Dana tersebut baru akan cair apabila harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan tahun ini.

Dalam UU APBN-P 2012 dimasukkan paket kompensasi Rp 25 triliun. Paket ini terdiri dari BLT atau sekarang disebut bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun, dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar.




Padahal kompensasi ini dimasukkan karena kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya dilakukan pada 1 April 2012. Namun kenaikan harga BBM subsidi ini tidak terjadi karena pripurna DPR ebrkata lain.

Rapat Paripurna Rancangan APBN-P 2012 akhirnya menghasilkan keputusan. Rapat yang berakhir dengan voting itu menyepakati penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012. Dengan penambahan penjelasan di ayat 6 huruf a itu, pemerintah bisa menaikkan maupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu.

Dalam UU APBN-P 2012 telah diputuskan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi

(dnl/ang) 















sumber: http://finance.detik.com/read/2012/03/31/155903/1881982/4/bbm-batal-naik-dana-blt-rp-17-triliun-nganggur?f990101mainnews

0 komentar:

Posting Komentar